Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bersama PAHPI, Bahas Perlindungan Aset dan Stabilitas Sistem Keuangan

Komisi III DPR RI dan PAHPI membahas RUU Perampasan Aset

Advokat Mira Widhi – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum Perbankan Indonesia (PAHPI) pada Senin, 28 September 2026. RDPU tersebut membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Agenda tersebut menjadi ruang bagi PAHPI untuk menyampaikan pandangan dari perspektif praktisi dan ahli hukum perbankan, terutama mengenai efektivitas mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta potensi dampaknya terhadap sistem keuangan.

Jajaran PAHPI Hadir dalam RDPU Komisi III DPR RI

Dalam forum tersebut, PAHPI turut diwakili oleh sejumlah jajaran pengurus dan pengawas organisasi.

Hadir Dr. Suleman Batubara, S.H., M.H. selaku Ketua Umum PAHPI. Selain itu, hadir Dr. Agnes Harvelian, S.H., LL.M. selaku Sekretaris Jenderal PAHPI.

Turut hadir Dr. Idho S. Nalle, S.H., M.H. selaku Ketua Pengawas PAHPI serta Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., CLI. selaku Pengawas PAHPI.

Kehadiran jajaran PAHPI tersebut menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam memberikan pandangan hukum terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kepastian hukum.

PAHPI Soroti Efektivitas Mekanisme Perampasan Aset

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian PAHPI adalah efektivitas perampasan aset.

PAHPI menyoroti pentingnya mekanisme perampasan aset yang efektif, namun tetap harus selaras dengan sistem hukum nasional. Dengan demikian, penerapan aturan nantinya tidak hanya berorientasi pada upaya perampasan aset, tetapi juga memperhatikan prinsip kepastian hukum serta mekanisme yang jelas dalam pelaksanaannya.

Masukan tersebut menjadi relevan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini terus bergulir di Komisi III DPR RI.

Perlindungan Pihak yang Beritikad Baik Jadi Perhatian

PAHPI juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik, termasuk lembaga perbankan, aparat penegak hukum (APH), maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan sah terhadap suatu aset.

Dalam konteks perbankan, perhatian tersebut berkaitan dengan kemungkinan aset atau jaminan kredit terdampak dalam proses pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan aset.

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme perlindungan agar aset atau jaminan yang memiliki hubungan hukum yang sah tidak terdampak secara sembarangan dalam proses penegakan hukum.

Pemblokiran dan Penyitaan Aset Perbankan Perlu Memperhatikan Stabilitas Keuangan

Selain persoalan kepastian hukum, PAHPI turut menyoroti aspek stabilitas sistem keuangan.

Menurut pandangan yang disampaikan PAHPI, proses pemblokiran atau penyitaan aset yang berkaitan dengan perbankan perlu dilakukan dengan memperhatikan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan.

Hal ini menjadi penting karena aset perbankan dapat memiliki keterkaitan dengan berbagai hubungan hukum, termasuk hubungan kreditur dan debitur serta keberadaan jaminan atas suatu fasilitas pembiayaan.

Oleh sebab itu, aturan mengenai perampasan aset diharapkan memiliki mekanisme yang jelas sehingga proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sah.

RUU Perampasan Aset Perlu Memberikan Kepastian Hukum

Masukan PAHPI dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI pada dasarnya menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu aspek penting dalam pembentukan regulasi perampasan aset.

Dengan semakin beragamnya perspektif yang disampaikan dalam proses RDPU, pembahasan RUU diharapkan dapat mempertimbangkan aspek penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.

Keterlibatan PAHPI dalam RDPU menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam memberikan masukan berdasarkan perspektif praktisi dan ahli hukum perbankan Indonesia.

Pandangan mengenai efektivitas perampasan aset, perlindungan pihak yang beritikad baik, serta stabilitas sistem keuangan menjadi sejumlah isu yang dinilai penting untuk diperhatikan dalam penyusunan regulasi.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, memiliki mekanisme yang jelas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku sektor keuangan.

Forum RDPU antara Komisi III DPR RI dan PAHPI pada Senin, 28 September 2026, menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Bagi PAHPI, keterlibatan praktisi dan ahli hukum diperlukan untuk memberikan perspektif terhadap penerapan aturan di lapangan, terutama ketika regulasi tersebut bersinggungan dengan aset perbankan, hubungan hukum para pihak, serta stabilitas sistem keuangan.

Melalui forum tersebut, PAHPI berharap pandangan dan masukan yang disampaikan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyusunan regulasi yang komprehensif sekaligus memperkuat sistem hukum di Indonesia.

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.