
Advokat Mira Widhi – Perceraian merupakan proses hukum yang harus dilakukan melalui pengadilan di Indonesia. Banyak yang bertanya, bisakah cerai tanpa kehadiran suami atau istri? Jawabannya adalah bisa. Dalam hukum Indonesia, perceraian tetap dapat diproses meskipun salah satu pihak tidak hadir, selama telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bisakah Cerai Tanpa Kehadiran Suami atau Istri?
Dalam praktik peradilan, perceraian tanpa kehadiran salah satu pihak dikenal dengan istilah putusan verstek. Verstek adalah kondisi ketika tergugat (suami atau istri) tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.
Dasar hukum mengenai hal ini diatur dalam:
- Pasal 125 ayat (1) HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan dapat diputus tanpa kehadirannya (verstek). - Pasal 149 RBg (Reglement Buitengewesten)
Mengatur ketentuan serupa untuk wilayah luar Jawa dan Madura terkait putusan tanpa kehadiran tergugat. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil.
Artinya, kehadiran kedua belah pihak memang dianjurkan, namun tidak menjadi syarat mutlak selama prosedur hukum telah dijalankan dengan benar.
Baca Juga : Istri Selingkuh, Apa Hak Suami dalam Perceraian?
Syarat Cerai Tanpa Kehadiran Salah Satu Pihak
Agar perceraian tetap sah meskipun tanpa kehadiran suami atau istri, ada beberapa syarat penting:
- Pemanggilan dilakukan secara sah dan patut
Pengadilan melalui jurusita wajib memanggil pihak yang bersangkutan secara resmi. - Pemanggilan dilakukan beberapa kali
Umumnya dilakukan hingga 2–3 kali untuk memastikan pihak benar-benar tidak hadir. - Tidak ada alasan sah atas ketidakhadiran
Jika tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka sidang tetap dilanjutkan. - Gugatan memiliki dasar hukum yang jelas
Hakim tetap akan menilai bukti dan alasan perceraian sebelum mengabulkan gugatan.
Hak Tergugat Jika Tidak Hadir (Verstek)
Meski tidak hadir, pihak tergugat tetap memiliki hak hukum, yaitu:
- Mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan verstek
- Dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan diberitahukan (umumnya 14 hari)
Jika tidak mengajukan perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, menjawab pertanyaan bisakah cerai tanpa kehadiran suami atau istri, jawabannya adalah bisa secara hukum di Indonesia. Pengadilan tetap dapat memproses dan memutus perkara perceraian melalui putusan verstek, selama pemanggilan telah dilakukan secara sah dan alasan perceraian dapat dibuktikan sesuai hukum yang berlaku.
Menghadapi perceraian, apalagi jika pasangan tidak kooperatif atau tidak hadir dalam persidangan, tentu membutuhkan strategi hukum yang tepat agar proses tetap berjalan lancar dan hak Anda terlindungi.
Konsultasikan permasalahan Anda sekarang juga dengan advokat Mira Widhi melalui WhatsApp untuk mendapatkan solusi hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya sesuai kebutuhan Anda.
No responses yet